You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Gulkarmat Jaktim Bersihkan Ceceran Oli di Kupingan FO Jl Dr Sumarno
photo Budhi Firmansyah Surapati - Beritajakarta.id

Gulkarmat Jaktim Bersihkan Ceceran Oli di Kupingan FO Jl Dr Sumarno

Petugas Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Timur, telah nembersihkan ceceran oli di kupingan Fly Over Jl Dr Sumarno, Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung,Rabu (8/3) siang.  

Pembersihan membutuhkan waktu sekitar 22 menit

Kepala Seksi Pengendalian Kebakaran dan Penyelamatan Suku Dinas Gulkarmat Jakarta Timur, Gatot Sulaeman mengatakan, pihaknya menerima informasi adanya ceceran oli di jalan dari salah seorang petugas sekitar pukul 11.15 tadi. Diduga, ceceran oli dari mobil pembawa oli bekas.

"Informasinya karena kepenuhan sehingga ada yang tumpah saat melintas di bagian jalan menanjak," katanya.  

Gulkarmat Jaktim Bersihkan Ceceran Oli di Jl Bina Marga Ceger

Dilanjutkan Gatot, tumpah oli itu terjadi di sepanjang sekitar 50 meter bagian jalan. Alhasil, kondisi demikian mengakibatkan sejumlah pemotor yang melintas terjatuh.

Untuk melakukan pembersihan, jelas Gatot, pihaknya mengerahkan satu unit mobil pemadam high pressure dengan empat personel. Mereka melakukan penyemprotan hingga oli terhempas dari bagian jalan.

"Pengerjaan pembersihan membutuhkan waktu sekitar 22 menit sudah rampung," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye11215 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1340 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1273 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1272 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye985 personBudhi Firmansyah Surapati